Selasa, 03 Mei 2016

DRAFT & KONSIDERAN RAK HMI KOMISARIAT STIE

AGENDA ACARA RAK (RAK KE-II)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT STIE

HARI / TGL
AGENDA
KET
18.00-20.00
Registrasi Peserta

20.00-21.00

P E M B U K A N  RAK
o  Pembukaan
o  Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an
o  Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
o  Laporan Panitia Pelaksana
o  Sambutan-sambutan
1.       Ketua Umum HmI Komisariat STIE periode 2015-2016
2.       Pengurus HMI Cabang Pohuwato sekaligus membuka RAK.
o  Do’a / Istirahat

O.C

SIDANG PLENO I
o   Absensi peserta
o    Pembahasan Agenda Acara dan Tata Tertib RAK
o   Pemilihan Presidium Sidang


21.00-
SIDANG PLENO II
o   Laporan Pertanggung-jawaban Ketua Umum HmI Komisariat STIE  periode 2015-2016
o   Pernyataan Demisioner HMI Komisariat STIE 2015-2016





SC/PS

SIDANG PLENO II
Sidang-Sidang Komisi

-          Pembentukan Komisi-Komisi
-          Pembahasan Komisi-Komisi
-          Pembacaan dan Pengesahan hasil Sidang Komisi


SIDANG PLENO IV
o   Pembahasan tata tertib pemilihan  Formateur/Ketua Umum HMI Komisariat STIE 2016-2017
o   Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Mide Formateur HMI Komisariat STIE
o   Uji Kriteria Calon Mide Formateur HMI Komisariat STIE 2016-2017
o   Pemilihan Formateur/Ketua Umum Periode 2016-2017
o   Pencalonan Mide Formateur HMI Komisariat STIE 2016-2017
o   Uji Kriteria Calon Mide Formateur HMI Komisariat STIE 2016-2017
o   Pemilhan Mide Formateur HMI Komisariat STIE  2016-2017

SC/PS



O.C
SC/PS

Penutupan RAK HMI Komisariat STIE
P E M B U K A N  RAK
o  Pembukaan
o  Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an
o  Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
o  Laporan Panitia Pelaksana
o  Sambutan-sambutan
3.       Ketua Umum HmI Demisioner Pengurus HMI Komisariat STIE 2015-2016
4.       Formateur/Ketua Umum HMI Komisariat STIE Terpilih 2016-2017
o  PembacaanDo’a
o   Istirahat




Selamat bekerja dengan hati nurani @33$.Com ?!





















KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
NO. 01/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PRESIDIUM SIDANG
HMI KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG :      Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab.  Pohuwato, maka dipandang perlu menetapkan presidium sidang
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
     2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN :  Hasil pembahasan sidang pleno I Rapat Anggota Komisariat HMI Kom.STIE Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Presidium Sidang Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab. Pohuwato, yang terdiri dari :
1…………………………. Sebagai presidium I
2…………………………. Sebagai Presidium II
3…………………………. Sebagai Presidium III
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO


__________________                                                 _____________________
  Ketua SC                                                                      Sekretaris SC

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOMISARIAT STIE
A.   Status
1)    Nama : Rapat Anggota Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat STIE Cabang Pohuwato.
2)    Waktu : Sabtu,  08 Mei 2016
3)    Tempat : Sekretariat HMI Cabang Pohuwato

B.   Hak dan Wewenang
1)    Mendengarkan dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus HMI Kom. STIE periode 2015-2016.
2)    Memilih pengurus HMI Kom. STIE periode 2016-2017 dengan jalan memilih Formatur dan Mide Formatur
3)    Membahas rancangan program kerja untuk periode 2016-2017.
4)    Merumuskan rekomendasi
  1. Peserta
1)    Pengurus HMI Komisariat STIE Cabang Pohuwato.
2)    Anggota HMI Komisariat STIE
3)    Tamu Undangan
  1. Hak Suara dan Bicara
1)    Peserta pada point 1 dan 2 memiliki hak bicara dan suara.
2)    Peserta pada point 3 hanya memiliki hak bicara.
  1. Jenis-jenis Persidangan
1)    Sidang pleno : Sidang yang dihadiri oleh seluruh peserta RAK.
2)    Sidang Komisi : Sidang yang dihadiri oleh anggota komisi yang telah ditentukan Presidium sidang RAK.
  1. Pimpinan Sidang.
1)    Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang
2)    Pimpinan sidang terdiri dari panitia pengarah dan presidium sidang.
3)    Presidium sidang terdiri dari 3 orang.
4)    Presidium sidang dipilih berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.
  1. Tata Cara Pengambilan Keputusan
1)    Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2)    Bila point 1 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.



  1. Quorum
1)    Sidang ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih dari satu peserta yang memiliki hak bicara dan suara.
2)    Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka sidang dilanjutkan berdasarkan atas kesepakatan peserta sidang.
  1. Mekanisme Persidangan
1)    Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban sidang
2)    Setiap pembicaraan harus melalui presidium sidang.
3)    Keluar masuk ruangan harus seizing presidium sidang.
4)    Peserta sidang yang berada diluar sidang dianggap menyetujui keputusan-keputusan persidangan.
5)    Hal-hal yang belum tercantum, akan diatur kemudian.

Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO



(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III











KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOMISARIAT STIE CAB.  POHUWATO
NO. 02/RAK/KOM.STIE /VI/1437 H
TENTANG
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB
HMI KOMISARIAT STIE   CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG :
Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab.  Pohuwato, maka dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib RAK HMI Kom STIE Cab. Pohuwato.
MENGINGAT            :  1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
               2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang pleno I Rapat Anggotan Komisariat HMI Kom.STIE  Cab. . Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :  Agenda acara dan tata tertib Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab. Pohuwato
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO



(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOMISTIE CAB. POHUWATO
NO. 03/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
HMI KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG :
1.    Laporan pertanggungjawaban pengurus HMI Kom STIE Cab.  Pohuwato periode 2006-2016 yang disampaikan dalam sidang pleno II Rapat Anggota Komisariat telah memenuhi amanah program kerja HMI Komisariat Cab. Pohuwato hasil RAK tahun lalu yang dilaksanakan di Marisa.
2.    Bahwa dengan telah terpenuhinya point 1, maka, laporan pertanggungjawaban pengurus HMI Kom. STIE   Cab.  Pohuwato periode 2006-2016 dinyatakan demisioner.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
               2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil pandangan umum dan evaluasi peserta Rapat Anggota Komisariat HMI Komisariat STIE Cab. . Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :1. Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HMI Kom. STIE dan  Cab. . Pohuwato periode 2006-2016.
                  2. Pengurus HMI Kom.STIE   Cab. . Pohuwato periode 2006 - 2016 dinyatakan demisioner.
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO


(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III
KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM. STIE   CAB. . POHUWATO
NO. 05/RAK/KOM.STIE /VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN FORMATUR
HMI KOMISARIAT STIE CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG : Untuk meligitimasi formatur terpilih maka dipandang  perlu dibuat sebuah ketetapan.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
         2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil pemilihan Formatur pada Rapat Anggota  Komisariat HMI Kom STIE   Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Formatur ………………………………………..
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO



(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III



KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM. STIE CAB. . POHUWATO
NO. 06/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN MIDE FORMATUR I DAN II
HMI KOMISARIAT STIE   CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG : Untuk meligitimasi mide formatur I dan II terpilih  maka dipandang perlu dibuat sebuah ketetapan.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil pemilihan Mide Formatur I dan II pada Rapat  Anggota Komisariat HMI Kom.STIE   Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Mide Formatur I dan II, terdiri dari
1.…………………..
2.…………………..
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO



(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III

KETETAPAN RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM. STIE CAB. . POHUWATO
NO. 04/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
SIDANG KOMISI
HMI KOMISARIAT STIE   CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG : Demi tercapainya mekanisme organisasi yang dilegitimate maka dipandang perlu untuk membahas rancangan program kerja, rekomendasi tata tertib dan criteria formatur dan mide formatur I dan II.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI

MEMPERHATIKAN : Hasil pandangan umum dan evaluasi peserta pada Rapat Anggota Komisariat HMI Kom.STIE   Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Hasil sidang komisi A-C seluruh peserta Rapat Anggota Komisariat
Billahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ditetapkan di   : Marisa
Tanggal           : 21 April 2016
Waktu             : pukul  Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG POHUWATO



(............................................)              (.........................................)                 (..............................)
          Presidium I                                            Presidium II                                   Presidium III




KEBIJAKAN TAKTIS STRATEGIS HMI KOMISARIAT STIE
CABANG  POHUWATO
PERIODE 2016-2017
A. Pengurus Presidium
Ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang, wasekum, wabendum.
B. Tata aturan dan kebijakan komisariat STIE
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam upaya memantapkan, memajikan dan mengembangkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat STIE Cabang  Pohuwato dipandang perlu membuat tata aturan dan kebijakan yang mengatur mekanisme organisasi yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh kader HMI Komisariat STIE. Tata aturan dan kebijakan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan anggota HMI Komisariat STIE Cabang  Pohuwato.
Tata aturan dan kebijakan ini ditetapkan dengan urutan sebagai berikut :
  1. Mekanisme control kader.
  2. Distribusi kader.
  3. Reshuffle dan sangsi organisasi.
BAB II
MEKANISME KONTROL KADER DAN ORGANISASI
a. Komisariat berhak berhak memberi masukan dan kritikan serta tanggung jawab atau teguran kepada seluruh kader HMI Komisariat STIE   yang melakukan kesalahan atau kebijakan yang tidak menguntungkan dan mencemarkan nama baik HMI secara mikro maupun makro.
b. Seluruh kader HMI komisariat STIE   yang didistribusikan ke institusi intra kampus berkewajiban mengkonfirmasikan dan melaporkan kebijakan yang telah dibuat dan dikeluarkan.
c. System control intern organisasi (pengurus komisariat) dilaksanakan oleh MPRAK secara koordinatif dan cabang secara instruktif.
BAB III
DISTRIBUSI KADER
a. Kebijakan penentuan kader yang akan didistribusikan ke lembaga intra kampus berdasarkan masukan dan aspirasi seluruh cVIitas organisasi HMI Komisariat STIE  .
b. Kebijakan operasional kader yang akan didistribusikan ke institusi intra kampus dilakukan oleh presidium.
c. Kader yang didistribusikan harus siap menerima dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dari komisariat.
d. Ketentuan bagi kader yang di distribusikan :
1. Siap menjaga nama baik dan menjalankan misi organisasi HMI.
2. Diterima oleh public.
3. Mempunyai kredibilitas dan kualitas yang dapat diukur secara real.
4. Mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap HMI.
BAB VI
RESHUFLE DAN SANGSI ORGANISASI
A. Ketentuan Reshufle
Reshufle pengurus dilaksanakan melalui proses dan prosedur yang telah ditentukan sesuai dengan konstitusi HMI.
B. Pengurus Dapat Direshufle Apabila
· Mencemarkan nama baik HMI.
· Tidak memenuhi hak dan kewajiban pengurus.
· Tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan.
C. Bentuk Sangsi
· Reshufle
· Dikeluarkan dari keanggotaan

















MEKANISME KEPENGURUSAN
HMI KOMISARIAT STIE   CAB. . POHUWATO
PERIODE 2016-2017
I. PENDAHULUAN
Demi terwujudnya organisasi professional maka dipandang perlu adanya aturan (mekanisme) sebuah kepengurusan baik itu secara top down maupun button up.
II. KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN
A. Ketua Umum
1. Bertanggung jawab kepada anggota melalui RAK.
2. Berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum organisasi.
3. Penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas organisasi yang bersifat umum pada tingkat cabang.
4. Berwenang menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah organisasi.
5. Mengesahkan surat keputusan, surat mandate dan surat lain yang menyangkut organisasi.
6. Melakukan reshufle pengurus.
7. Membawahi bidang-bidang dalam garis konsultasi.
B. Sekretaris Umum
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak lain ditingkat cabang.
3. Mengesahkan surat keputusan, surat mandate dan surat lain yang menyangkut organisasi secara umum.
C. Bendahara Umum
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Berkedudukan sebagai pembantu ketua umum dalam pengelolaan dana organisasi.
3. Berwenang untuk membuat kebijakan finansial suatu kegiatan.
D. Ketua Bidang
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Penanggung jawab dan koordionator kegiatan dalam bidang masing-masing.
3. Wewenang yang dimiliki:
· Mengkoordinir pelaksanaan program kerja ysng menjadi tugas dibidangnya.
· Membawahi bidang dalam garis konsultasi.
E. Wakil Sekretaris Umum
1. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
2. Berkedudukan sebagai wakil sekretaris umum dan atas nama sekretaris umum kegiatan dan membantu ketua bidang masing-masing.
3. Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi pada bidang masing-masing.
F. Wakil Bendahara Umum
1. Bertanggung jawab kepada bendahara umum
2. Membantu dan menggantikan bendahara umum apabila bendahara umum berhalangan.
3. Bertanggung jawab atas operasionalisasi keuangan tiap kegiatan.
G. Departemen
1. Bertanggung jawab kepada ketua dan bertugas mengkoordinir operasional kerja pada proyek dibidang masing-masing.
III. INTI SARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. Rapat Kerja
1. Rapat dihadiri seluruh pengurus HMI Komisariat STIE   Cabang  Pohuwato periode 2016-2017 untuk jangka waktu satu semester.
2. Dilaksanakan dua kali dalam satu periode kepengurusan.
3. Fungsi dan wewenang :
· Membahas laporan pengurus tentang pelaksanaan program.
· Menganbil kebijakan yang mendasar bagi organisasi baik kedalam maupun keluar.
· Menyusun rencana kerja untuk satu semester.
· Menyusun anggaran biaya.
B. Rapat Koordinasi
1. Dihadiri oleh pengurus lain.
2. dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan.
3. Fungsi dan wewenang :
· Menjabarkan dan membahas kebijakan yang diambil yang ditetapkan dalam sidang pleno.
· Mendengar dan mengevaluasi kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.
VI. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN KOMISARIAT
a. Sekretaris umum sebagai penanggung jawab dan coordinator bidang administrasi dan kesekretariatan.
b. Setiap surat harus diagendakan oleh sekretaris umum.
c. Surat keputusan, surat mandate dan surat penting lainnya yang bersangkutan dengan organisasi secara umum ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekretaris umum kecuali berhalangan.
d. Wakil sekretaris umum berfungsi sebagai pembantu sekretaris bila ada halangan.
e. Surat-surat kepanitiaan ditentukan sendiri dengan persetujuan ketua umum dan sekretaris umum.
f. Klasifikasi surat :
· Huruf A untuk intern organisasi.
· Huruf B untuk ekstern organisasi.
· Huruf KPTS untuk surat keputusan.
· Huruf MDT untuk surat mandat.
· Huruf KET untuk surat keterangan
g. Kode dalam surat :
· Nomor surat.
· Klasifikasi surat
· Kode yang mengeluarkan surat.
· Bulan pembuatan.
· Tahun pembuatan.



TATA TERTIB PEMILIHAN
FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
HMI KOMISARIAT STIE
1. Pemilihan formatur dan mide formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jurdil.
2. Pemilihan calon formatur dan mide formatur I dan II dilakukan secara terpisah.
3. Pemilihan calon formatur dan mide formatur I dan II dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Tahap pencalonan.
b. Tahap Pemilihan.
4. Setiap anggota Komisariat STIE   berhak yang hadir di forum RAK mengajukan satu orang formatur dan dua orang calon mide formatur.
a. terpilih setelah memenuhi criteria.
5. Tahap Pencalonan.
  1. Calon formatur dan calon mide formatur I dan II dapat dinyatakan sah apabila didukung oleh 10 suara.
  2. Jika calon formatur hanya ada satu orang, maka langsung dinyatakan sah sebagai formatur
6. Tahap pemilihan.
  1. Pencocokan criteria
  2. Penilaian.
7. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan peserta sidang.









KRITERIA CALON FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
HMI KOMISARIAT STIE   CAB.  POHUWATO
1. Calon adalah anggota HMI yang telah menjadi anggota aktif minimal selama satu tahun.
2. Mempunyai wawasan keislaman, kebangsaan, kemahasiswaan, keorganisasian dan ke-HMI-an secara integratVIe.
3. Memiliki IPK minimal 3.0
4. Tidak sedang mengalami sangsi organisasi.
5. Mempunyai kemampuan leadership dan managerial.
6. Tidak terlibat dalam organisasi politik maupun dan underbouw-nya (kecuali Partai Nurani, partainya HMI).
7. Mampu mengemukakan konsep pengembangan organisasi dan perkaderan, serta berdialog dengan peserta maksimal 5 menit.
8. Berakhlakul karimah.
9. Mempunyai loyalitas terhadap HMI Komisariat STIE terbukti dengan keaktifan dalam beragam kegiatan yang diselenggarakan HMI Komisariat STIE  .
10. Mampu membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar dengan dibuktikan.
Presidium I Presidium II Presidium III












REKOMENDASI PROGRAM KERJA
HMI KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
PERIODE 2016-2017
A. Bidang P3A
1. Departemen Pembinaan Anggota
· Dalam satu periode, LK-I dilaksanakan minimal dua kali serta follow-up.
· Mengirimkan kader untuk mengikuti LK-II
· Mananggung jawabi Pelantikan, Up-Grading dan Raker
2. Departemen Penelitian dan Pengembang Anggota
· Bank data : Anggota, Akumni dan berkas-berkas lainnya.
B. Bidang PTKP
1. Departemen Pendidikan dan Keilmuan Anggota
· Diskusi regular 1 minggu 1 kali/bedah buku.
· Dialog bersama alumni, acara khusus contohnya dibulan Ramadhan.
· Pengajian umum/konsentrasi spiritual.
2. Departemen Perguruan Tinggi
  • Distribusi kader ke intra kampus
  • Aksi moral
3. Departemen Kepemudaan
  • Isidental
  • Tadabur alam.
  • Bekerjasama dengan OKP yang lain dalam kegiatan.
C. Bidang Kekaryaan
1. Membuat bulletin berkala
2. Membuat madding, pembuatan jaket (kondisional) dan KTA
3. Mengadakan pelatihan jurnalistik atau karya tulis kreatif
4. Mengadakan bursa buku.
D.   Bidang Kewanitaan
1. Mengadakan diklat keprotokoleran
2. Mengadakan seminar kewanitaan
3. Pembinaan bakat ke KOHATI-an
4. Mengadakan audensi dengan KOHATI pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar