AGENDA ACARA RAK (RAK KE-II)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT STIE
HARI / TGL
|
KET
|
|
18.00-20.00
|
Registrasi Peserta
|
|
20.00-21.00
|
P E M B U K A N
RAK
o Pembukaan
o Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an
o Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan
Hymne HMI
o Laporan Panitia Pelaksana
o Sambutan-sambutan
1.
Ketua Umum HmI Komisariat STIE periode 2015-2016
2.
Pengurus HMI Cabang Pohuwato
sekaligus membuka RAK.
o Do’a / Istirahat
|
O.C
|
|
SIDANG PLENO I
o
Absensi peserta
o
Pembahasan
Agenda Acara dan Tata Tertib RAK
o
Pemilihan Presidium Sidang
|
|
21.00-
|
SIDANG PLENO II
o Laporan Pertanggung-jawaban Ketua
Umum HmI Komisariat STIE periode 2015-2016
o Pernyataan Demisioner HMI Komisariat
STIE 2015-2016
|
SC/PS
|
|
SIDANG PLENO II
Sidang-Sidang Komisi
-
Pembentukan Komisi-Komisi
-
Pembahasan Komisi-Komisi
-
Pembacaan dan Pengesahan hasil
Sidang Komisi
|
|
|
SIDANG PLENO IV
o Pembahasan
tata tertib pemilihan Formateur/Ketua
Umum HMI Komisariat STIE 2016-2017
o
Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Mide Formateur
HMI Komisariat STIE
o
Uji Kriteria Calon Mide Formateur HMI Komisariat
STIE 2016-2017
o
Pemilihan Formateur/Ketua Umum Periode 2016-2017
o
Pencalonan Mide Formateur HMI Komisariat STIE 2016-2017
o
Uji Kriteria Calon Mide Formateur HMI Komisariat
STIE 2016-2017
o
Pemilhan Mide Formateur HMI Komisariat STIE 2016-2017
|
SC/PS
O.C
SC/PS
|
|
Penutupan RAK HMI Komisariat STIE
P E M B U K A N
RAK
o Pembukaan
o Pembacaan Ayat Suci Al-qur’an
o Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan
Hymne HMI
o Laporan Panitia Pelaksana
o Sambutan-sambutan
3.
Ketua Umum HmI Demisioner Pengurus
HMI Komisariat STIE 2015-2016
4.
Formateur/Ketua Umum HMI
Komisariat STIE Terpilih 2016-2017
o PembacaanDo’a
o Istirahat
|
|
Selamat bekerja dengan hati nurani @33$.Com ?!
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
NO.
01/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PRESIDIUM SIDANG
HMI KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan
sidang rapat anggota komisariat setelah:
MENIMBANG : Untuk
kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE
Cab. Pohuwato, maka dipandang perlu
menetapkan presidium sidang
MENGINGAT : 1. Pasal
12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal
11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang pleno I
Rapat Anggota Komisariat HMI Kom.STIE Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Presidium
Sidang Rapat Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab. Pohuwato, yang terdiri dari
:
1………………………….
Sebagai presidium I
2………………………….
Sebagai Presidium II
3………………………….
Sebagai Presidium III
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
__________________
_____________________
Ketua SC Sekretaris SC
TATA TERTIB
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT STIE
A. Status
1) Nama : Rapat Anggota Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat STIE Cabang Pohuwato.
2) Waktu : Sabtu, 08 Mei 2016
3) Tempat : Sekretariat HMI Cabang Pohuwato
B. Hak dan Wewenang
1) Mendengarkan dan menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus HMI Kom. STIE periode 2015-2016.
2) Memilih pengurus HMI Kom. STIE periode 2016-2017
dengan jalan memilih Formatur dan Mide Formatur
3) Membahas rancangan program kerja untuk periode
2016-2017.
4) Merumuskan rekomendasi
- Peserta
1) Pengurus HMI Komisariat STIE Cabang Pohuwato.
2) Anggota HMI Komisariat STIE
3) Tamu Undangan
- Hak Suara dan Bicara
1) Peserta pada point 1 dan 2 memiliki hak bicara dan
suara.
2) Peserta pada point 3 hanya memiliki hak bicara.
- Jenis-jenis Persidangan
1) Sidang pleno : Sidang yang dihadiri oleh seluruh
peserta RAK.
2) Sidang Komisi : Sidang yang dihadiri oleh anggota komisi
yang telah ditentukan Presidium sidang RAK.
- Pimpinan Sidang.
1) Persidangan dipimpin oleh pimpinan sidang
2) Pimpinan sidang terdiri dari panitia pengarah dan
presidium sidang.
3) Presidium sidang terdiri dari 3 orang.
4) Presidium sidang dipilih berdasarkan asas musyawarah
untuk mufakat.
- Tata Cara Pengambilan Keputusan
1) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
2) Bila point 1 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
- Quorum
1) Sidang ini dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah
lebih dari satu peserta yang memiliki hak bicara dan suara.
2) Apabila point 1 tidak terpenuhi, maka sidang
dilanjutkan berdasarkan atas kesepakatan peserta sidang.
- Mekanisme Persidangan
1) Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban sidang
2) Setiap pembicaraan harus melalui presidium sidang.
3) Keluar masuk ruangan harus seizing presidium sidang.
4) Peserta sidang yang berada diluar sidang dianggap
menyetujui keputusan-keputusan persidangan.
5) Hal-hal yang belum tercantum, akan diatur kemudian.
Ditetapkan di
: Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
NO.
02/RAK/KOM.STIE /VI/1437 H
TENTANG
AGENDA ACARA
DAN TATA TERTIB
HMI KOMISARIAT
STIE CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Dengan
senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat
setelah:
MENIMBANG :
Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme Rapat
Anggota Komisariat HMI Kom. STIE Cab.
Pohuwato, maka dipandang perlu menetapkan agenda acara dan tata tertib
RAK HMI Kom STIE Cab. Pohuwato.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran Rumah
Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pembahasan sidang pleno I Rapat Anggotan
Komisariat HMI Kom.STIE Cab. . Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Agenda acara dan tata tertib Rapat Anggota Komisariat
HMI Kom. STIE Cab. Pohuwato
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan
di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOMISTIE
CAB. POHUWATO
NO.
03/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Dengan
senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat
setelah:
MENIMBANG :
1.
Laporan
pertanggungjawaban pengurus HMI Kom STIE Cab.
Pohuwato periode 2006-2016 yang disampaikan dalam sidang pleno II Rapat
Anggota Komisariat telah memenuhi amanah program kerja HMI Komisariat Cab. Pohuwato
hasil RAK tahun lalu yang dilaksanakan di Marisa.
2.
Bahwa dengan
telah terpenuhinya point 1, maka, laporan pertanggungjawaban pengurus HMI Kom.
STIE Cab. Pohuwato periode 2006-2016 dinyatakan
demisioner.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran
Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pandangan umum dan evaluasi peserta Rapat
Anggota Komisariat HMI Komisariat STIE Cab. . Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :1. Menerima
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus HMI Kom. STIE dan Cab. . Pohuwato periode 2006-2016.
2. Pengurus HMI Kom.STIE Cab. .
Pohuwato periode 2006 - 2016 dinyatakan demisioner.
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan
di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM.
STIE CAB. . POHUWATO
NO.
05/RAK/KOM.STIE /VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN
FORMATUR
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Dengan
senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat
setelah:
MENIMBANG : Untuk meligitimasi formatur terpilih maka dipandang perlu dibuat sebuah ketetapan.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal
11, 12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pemilihan Formatur pada Rapat Anggota Komisariat HMI Kom STIE Cab.
Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Formatur ………………………………………..
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan
di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM.
STIE CAB. . POHUWATO
NO.
06/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
PENGESAHAN
MIDE FORMATUR I DAN II
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Dengan
senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat
setelah:
MENIMBANG : Untuk meligitimasi mide formatur I dan II terpilih maka dipandang perlu dibuat sebuah ketetapan.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11,
12, dan 13 Anggaran Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pemilihan Mide Formatur I dan II pada Rapat Anggota Komisariat HMI Kom.STIE Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Mide Formatur I dan II, terdiri dari
1.…………………..
2.…………………..
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan
di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KETETAPAN
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
HMI KOM.
STIE CAB. . POHUWATO
NO.
04/RAK/KOM.STIE/VI/1437 H
TENTANG
SIDANG
KOMISI
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. . POHUWATO
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Dengan
senantiasa mengharap ridha Allah SWT, pimpinan sidang rapat anggota komisariat
setelah:
MENIMBANG : Demi tercapainya mekanisme organisasi yang
dilegitimate maka dipandang perlu untuk membahas rancangan program kerja,
rekomendasi tata tertib dan criteria formatur dan mide formatur I dan II.
MENGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar HMI
2. Pasal 11, 12, dan 13 Anggaran
Rumah Tangga HMI
MEMPERHATIKAN : Hasil pandangan umum dan evaluasi peserta pada Rapat
Anggota Komisariat HMI Kom.STIE Cab. Pohuwato.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Hasil sidang komisi A-C seluruh peserta Rapat
Anggota Komisariat
Billahitaufiq
walhidayah
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb
Ditetapkan
di : Marisa
Tanggal : 21 April 2016
Waktu : pukul Wita
PIMPINAN
SIDANG
RAPAT
ANGGOTA KOMISARIAT STIE
HMI CABANG
POHUWATO
(............................................) (.........................................) (..............................)
Presidium I Presidium
II Presidium III
KEBIJAKAN
TAKTIS STRATEGIS HMI KOMISARIAT STIE
CABANG POHUWATO
PERIODE
2016-2017
A. Pengurus Presidium
Ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang, wasekum,
wabendum.
B. Tata
aturan dan kebijakan komisariat STIE
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam upaya
memantapkan, memajikan dan mengembangkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam
Komisariat STIE Cabang Pohuwato
dipandang perlu membuat tata aturan dan kebijakan yang mengatur mekanisme
organisasi yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh kader HMI
Komisariat STIE. Tata aturan dan kebijakan ini ditetapkan berdasarkan
kesepakatan anggota HMI Komisariat STIE Cabang
Pohuwato.
Tata aturan
dan kebijakan ini ditetapkan dengan urutan sebagai berikut :
- Mekanisme control kader.
- Distribusi kader.
- Reshuffle dan sangsi organisasi.
BAB II
MEKANISME
KONTROL KADER DAN ORGANISASI
a. Komisariat berhak berhak memberi masukan dan
kritikan serta tanggung jawab atau teguran kepada seluruh kader HMI Komisariat
STIE yang melakukan kesalahan atau
kebijakan yang tidak menguntungkan dan mencemarkan nama baik HMI secara mikro
maupun makro.
b. Seluruh kader HMI komisariat STIE yang didistribusikan ke institusi intra
kampus berkewajiban mengkonfirmasikan dan melaporkan kebijakan yang telah
dibuat dan dikeluarkan.
c. System control intern organisasi (pengurus
komisariat) dilaksanakan oleh MPRAK secara koordinatif dan cabang secara instruktif.
BAB III
DISTRIBUSI
KADER
a. Kebijakan penentuan kader yang akan didistribusikan
ke lembaga intra kampus berdasarkan masukan dan aspirasi seluruh cVIitas
organisasi HMI Komisariat STIE .
b. Kebijakan operasional kader yang akan
didistribusikan ke institusi intra kampus dilakukan oleh presidium.
c. Kader yang didistribusikan harus siap menerima dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan dari komisariat.
d. Ketentuan bagi kader yang di distribusikan :
1. Siap menjaga nama baik dan menjalankan misi
organisasi HMI.
2. Diterima oleh public.
3. Mempunyai kredibilitas dan kualitas yang dapat
diukur secara real.
4. Mempunyai loyalitas dan dedikasi tinggi terhadap
HMI.
BAB VI
RESHUFLE DAN
SANGSI ORGANISASI
A. Ketentuan
Reshufle
Reshufle pengurus dilaksanakan melalui proses dan prosedur yang telah
ditentukan sesuai dengan konstitusi HMI.
B. Pengurus
Dapat Direshufle Apabila
· Mencemarkan nama baik HMI.
· Tidak memenuhi hak dan kewajiban pengurus.
· Tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan.
C. Bentuk
Sangsi
· Reshufle
· Dikeluarkan dari keanggotaan
MEKANISME
KEPENGURUSAN
HMI KOMISARIAT
STIE CAB. . POHUWATO
PERIODE
2016-2017
I. PENDAHULUAN
Demi terwujudnya organisasi professional maka dipandang perlu adanya aturan
(mekanisme) sebuah kepengurusan baik itu secara top down maupun button up.
II. KETENTUAN HAK DAN KEWAJIBAN
A. Ketua
Umum
1. Bertanggung jawab kepada anggota melalui RAK.
2. Berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum
organisasi.
3. Penanggung jawab dan koordinator umum dalam
pelaksanaan tugas-tugas organisasi yang bersifat umum pada tingkat cabang.
4. Berwenang menyusun kebijakan strategis dalam
kerangka arah organisasi.
5. Mengesahkan surat keputusan, surat mandate dan
surat lain yang menyangkut organisasi.
6. Melakukan reshufle pengurus.
7. Membawahi bidang-bidang dalam garis konsultasi.
B. Sekretaris
Umum
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Penanggung jawab dan koordinator kegiatan dalam
bidang data, ketatausahaan dan penerangan serta hubungan organisasi dengan
pihak lain ditingkat cabang.
3. Mengesahkan surat keputusan, surat mandate dan
surat lain yang menyangkut organisasi secara umum.
C. Bendahara
Umum
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Berkedudukan sebagai pembantu ketua umum dalam
pengelolaan dana organisasi.
3. Berwenang untuk membuat kebijakan finansial suatu
kegiatan.
D. Ketua
Bidang
1. Bertanggung jawab kepada ketua umum.
2. Penanggung jawab dan koordionator kegiatan dalam
bidang masing-masing.
3. Wewenang yang dimiliki:
· Mengkoordinir pelaksanaan program kerja ysng menjadi
tugas dibidangnya.
· Membawahi bidang dalam garis konsultasi.
E. Wakil
Sekretaris Umum
1. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum.
2. Berkedudukan sebagai wakil sekretaris umum dan atas
nama sekretaris umum kegiatan dan membantu ketua bidang masing-masing.
3. Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi pada
bidang masing-masing.
F. Wakil
Bendahara Umum
1. Bertanggung jawab kepada bendahara umum
2. Membantu dan menggantikan bendahara umum apabila
bendahara umum berhalangan.
3. Bertanggung jawab atas operasionalisasi keuangan
tiap kegiatan.
G. Departemen
1. Bertanggung jawab kepada ketua dan bertugas
mengkoordinir operasional kerja pada proyek dibidang masing-masing.
III. INTI SARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. Rapat
Kerja
1. Rapat dihadiri seluruh pengurus HMI Komisariat
STIE Cabang Pohuwato periode 2016-2017 untuk jangka waktu
satu semester.
2. Dilaksanakan dua kali dalam satu periode
kepengurusan.
3. Fungsi dan wewenang :
· Membahas laporan pengurus tentang pelaksanaan
program.
· Menganbil kebijakan yang mendasar bagi organisasi
baik kedalam maupun keluar.
· Menyusun rencana kerja untuk satu semester.
· Menyusun anggaran biaya.
B. Rapat
Koordinasi
1. Dihadiri oleh pengurus lain.
2. dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua
bulan.
3. Fungsi dan wewenang :
· Menjabarkan dan membahas kebijakan yang diambil yang
ditetapkan dalam sidang pleno.
· Mendengar dan mengevaluasi kegiatan dari seluruh
fungsionaris komisariat.
VI. ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN KOMISARIAT
a. Sekretaris umum sebagai penanggung jawab dan
coordinator bidang administrasi dan kesekretariatan.
b. Setiap surat harus diagendakan oleh sekretaris
umum.
c. Surat keputusan, surat mandate dan surat penting
lainnya yang bersangkutan dengan organisasi secara umum ditandatangani langsung
oleh ketua umum dan sekretaris umum kecuali berhalangan.
d. Wakil sekretaris umum berfungsi sebagai pembantu
sekretaris bila ada halangan.
e. Surat-surat kepanitiaan ditentukan sendiri dengan
persetujuan ketua umum dan sekretaris umum.
f. Klasifikasi surat :
· Huruf A untuk intern organisasi.
· Huruf B untuk ekstern organisasi.
· Huruf KPTS untuk surat keputusan.
· Huruf MDT untuk surat mandat.
· Huruf KET untuk surat keterangan
g. Kode dalam surat :
· Nomor surat.
· Klasifikasi surat
· Kode yang mengeluarkan surat.
· Bulan pembuatan.
· Tahun pembuatan.
TATA TERTIB
PEMILIHAN
FORMATUR DAN
MIDE FORMATUR
HMI
KOMISARIAT STIE
1. Pemilihan formatur dan mide
formatur dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jurdil.
2. Pemilihan calon formatur dan mide formatur I dan II
dilakukan secara terpisah.
3. Pemilihan calon formatur dan mide formatur I dan II
dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Tahap pencalonan.
b. Tahap Pemilihan.
4. Setiap anggota Komisariat STIE berhak yang hadir di forum RAK mengajukan
satu orang formatur dan dua orang calon mide formatur.
a. terpilih setelah memenuhi criteria.
5. Tahap Pencalonan.
- Calon formatur dan calon mide formatur I dan II dapat dinyatakan sah apabila didukung oleh 10 suara.
- Jika calon formatur hanya ada satu orang, maka langsung dinyatakan sah sebagai formatur
6. Tahap pemilihan.
- Pencocokan criteria
- Penilaian.
7. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan diatur kemudian dengan persetujuan peserta sidang.
KRITERIA CALON
FORMATUR DAN MIDE FORMATUR
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
1. Calon adalah anggota HMI yang
telah menjadi anggota aktif minimal selama satu tahun.
2. Mempunyai wawasan keislaman, kebangsaan,
kemahasiswaan, keorganisasian dan ke-HMI-an secara integratVIe.
3. Memiliki IPK minimal 3.0
4. Tidak sedang mengalami sangsi organisasi.
5. Mempunyai kemampuan leadership dan managerial.
6. Tidak terlibat dalam organisasi politik maupun dan
underbouw-nya (kecuali Partai Nurani, partainya HMI).
7. Mampu mengemukakan konsep pengembangan organisasi
dan perkaderan, serta berdialog dengan peserta maksimal 5 menit.
8. Berakhlakul karimah.
9. Mempunyai loyalitas terhadap HMI Komisariat STIE
terbukti dengan keaktifan dalam beragam kegiatan yang diselenggarakan HMI Komisariat
STIE .
10. Mampu membaca dan menulis Alquran dengan baik dan
benar dengan dibuktikan.
Presidium I
Presidium II Presidium III
REKOMENDASI
PROGRAM KERJA
HMI
KOMISARIAT STIE CAB. POHUWATO
PERIODE
2016-2017
A. Bidang
P3A
1. Departemen Pembinaan Anggota
· Dalam satu periode, LK-I dilaksanakan minimal dua
kali serta follow-up.
· Mengirimkan kader untuk mengikuti LK-II
· Mananggung jawabi Pelantikan, Up-Grading dan Raker
2. Departemen Penelitian dan Pengembang Anggota
· Bank data : Anggota, Akumni dan berkas-berkas
lainnya.
B. Bidang
PTKP
1. Departemen Pendidikan dan Keilmuan Anggota
· Diskusi regular 1 minggu 1 kali/bedah buku.
· Dialog bersama alumni, acara khusus contohnya
dibulan Ramadhan.
· Pengajian umum/konsentrasi spiritual.
2. Departemen Perguruan Tinggi
- Distribusi kader ke intra kampus
- Aksi moral
3. Departemen Kepemudaan
- Isidental
- Tadabur alam.
- Bekerjasama dengan OKP yang lain dalam kegiatan.
C. Bidang
Kekaryaan
1. Membuat bulletin berkala
2. Membuat madding, pembuatan jaket (kondisional) dan
KTA
3. Mengadakan pelatihan jurnalistik atau karya tulis
kreatif
4. Mengadakan bursa buku.
D. Bidang Kewanitaan
1. Mengadakan diklat keprotokoleran
2. Mengadakan seminar kewanitaan
3. Pembinaan bakat ke KOHATI-an
4. Mengadakan audensi dengan KOHATI pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar